Halaman

Minggu, 07 Juli 2013

Materi "Alat Pengaman Diri"


● Semua karyawan harus membiasakan diri mereka dengan penggunaan peralatan
    keselamatan kerja
● Seluruh tempat kerja adalah daerah wajib menggunakan helm dan kaca mata
    keselamatan kerja.
● Kacamata keselamatan harus dilengkapi dengan perisai samping.
● Alat pelindung mata dan wajah harus digunakan untuk semua pekerjaan dimana
   dapat timbul cedera pada mata atau wajah.
● Sepatu bot kulit yang kuat dan mempunyai pelindung
   untuk jari kaki dan harus selalu dipakai.
● Semua pekerja harus melapor kepada supervisornya
   bila Alat Pelindung Dirinya rusak atau hilang.
● Pelindung pendengaran yang layak dan telah
   disetujui harus disediakan dan digunakan oleh
   semua pekerja ditempat yang tingkat kebisingannya
   sama dengan atau lebih dari 85 dBA.
● Celana panjang harus dipakai setiap saat. Tidak diperbolehkan memakai kemeja
   tanpa lengan,lengan baju harus menutupi kedua bahu.
● Pelindung pernapasan harus disediakan ditempat dimana terjadi kemungkinan
   terhirupnya gas atau uap beracun oleh pekerja.
● Sabuk pengaman (safety Harness) juga wajib digunakan untuk pekerjaan yang
   dilakukan pada ketinggian 2 meter diatas permukaan tanah, kecuali jika pekerjaan
   tersebut dilakukan diatas platform kerja yang aman atau disediakan alat pelindung
   jatuh lainnya.
● Perusahaan menyediakan sarung tangan untuk
   semua pekerja yang bekerja ditempat
● yang mengandung resiko cedera pada tangan.
● Semua karyawan tidak diperbolehkan memulai
   pekerjaan sebelum mengenakan alat pelindung
   diri yang memadai.
● Perusahaan bertanggung jawab untuk
● memberikan pelatihan pemakaian dan perawatan
   yang benar untuk alat pelindung diri kepada
   karyawannya.
Bila hal tersebut diatas tidak dilaksanakan maka Departemen Keselamatan Kerja (Safety)
akan mencatat nama dan nomer pegawai anda dan menyerahkan kepada pihak
managemen untuk diambil tindakan disipliner.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar