Mengetahui lebih dalam tentang masalah Kesehatan dan Keselamatan Kerja Lingkungan sekitar.
Minggu, 07 Juli 2013
Materi "Alat Pengaman Diri"
● Semua karyawan harus membiasakan diri mereka dengan penggunaan peralatan
keselamatan kerja
● Seluruh tempat kerja adalah daerah wajib menggunakan helm dan kaca mata
keselamatan kerja.
● Kacamata keselamatan harus dilengkapi dengan perisai samping.
● Alat pelindung mata dan wajah harus digunakan untuk semua pekerjaan dimana
dapat timbul cedera pada mata atau wajah.
● Sepatu bot kulit yang kuat dan mempunyai pelindung
untuk jari kaki dan harus selalu dipakai.
● Semua pekerja harus melapor kepada supervisornya
bila Alat Pelindung Dirinya rusak atau hilang.
● Pelindung pendengaran yang layak dan telah
disetujui harus disediakan dan digunakan oleh
semua pekerja ditempat yang tingkat kebisingannya
sama dengan atau lebih dari 85 dBA.
● Celana panjang harus dipakai setiap saat. Tidak diperbolehkan memakai kemeja
tanpa lengan,lengan baju harus menutupi kedua bahu.
● Pelindung pernapasan harus disediakan ditempat dimana terjadi kemungkinan
terhirupnya gas atau uap beracun oleh pekerja.
● Sabuk pengaman (safety Harness) juga wajib digunakan untuk pekerjaan yang
dilakukan pada ketinggian 2 meter diatas permukaan tanah, kecuali jika pekerjaan
tersebut dilakukan diatas platform kerja yang aman atau disediakan alat pelindung
jatuh lainnya.
● Perusahaan menyediakan sarung tangan untuk
semua pekerja yang bekerja ditempat
● yang mengandung resiko cedera pada tangan.
● Semua karyawan tidak diperbolehkan memulai
pekerjaan sebelum mengenakan alat pelindung
diri yang memadai.
● Perusahaan bertanggung jawab untuk
● memberikan pelatihan pemakaian dan perawatan
yang benar untuk alat pelindung diri kepada
karyawannya.
Bila hal tersebut diatas tidak dilaksanakan maka Departemen Keselamatan Kerja (Safety)
akan mencatat nama dan nomer pegawai anda dan menyerahkan kepada pihak
managemen untuk diambil tindakan disipliner.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar